Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Kam. Okt 22nd, 2026

Dugaan Pelanggaran Spesifikasi dan K3 Konstruksi pada Proyek Rehabilitasi SDN Bojong Rawalumbu XIII Bekasi

Infokumnews.com, Kota Bekasi — Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SDN Bojong Rawalumbu XIII, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim awak media di lapangan, ditemukan berbagai indikasi penyimpangan spesifikasi teknis (RAB) serta pengabaian aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan para siswa dan tenaga pendidik.

Investigasi ini diperparah dengan sulitnya pihak pelaksana memberikan klarifikasi. Kepala Sekolah SDN Bojong Rawalumbu XIII yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lapangan dilaporkan sulit ditemui selama hampir dua minggu, kontras dengan klaim Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SDN setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mudah dihubungi dan dikonfirmasi.

Temuan Investigasi Lapangan dan Analisis Teknis

Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi proyek, ditemukan sejumlah pelanggaran nyata terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), spesifikasi teknis bangunan fasilitas pendidikan negeri, serta regulasi K3:

Penggunaan Perancah (Scaffolding) Bambu: Proyek gedung bertingkat ini terpantau menggunakan perancah bambu yang tidak standar, tidak seragam, diikat menggunakan tali/kawat konvensional, serta minim pengaman (tanpa penyangga silang dan pagar pengaman). Hal ini secara tegas melanggar aturan K3 Konstruksi untuk bangunan bertingkat.

Abai Terhadap Mutu dan Perlindungan Material Besi: Besi tulangan terlihat berserakan langsung di atas tanah tanpa perlindungan, sehingga mengalami korosi (karat) yang menurunkan kekuatan struktur.

Pemasangan serta sambungan tumpang (overlap) juga diindikasikan tidak memenuhi syarat teknis minimal.

Standar Pencampuran Beton yang Diragukan: Penggunaan mesin aduk manual tanpa takaran baku (mix design) yang jelas mengancam mutu beton, di mana struktur bangunan sekolah negeri bertingkat umumnya diwajibkan menggunakan mutu beton minimal K-250 hingga K-300.

 

Struktur Dinding dan Minimnya Pengawasan: Pemasangan dinding bata terpantau tidak rata dan tidak dilengkapi struktur kolom praktis serta balok pengikat yang memadai. Lebih lanjut, tidak terlihat adanya tenaga ahli atau pengawas teknis yang stanby di lokasi proyek.

Landasan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar

Pelaksanaan proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran negara wajib tunduk pada regulasi ketat demi menjamin keamanan publik. Indikasi pelanggaran dalam proyek ini berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Terkait kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Kewajiban penggunaan perancah yang memenuhi standar keselamatan (seperti perancah pipa baja/scaffolding fabrikasi) dan larangan penggunaan material yang membahayakan pekerja maupun publik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengingat setiap pengurangan item pekerjaan (pengurangan volume/spesifikasi) yang tidak sesuai kontrak atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Desakan Tindakan Tegas dan Rekomendasi

Menyikapi temuan krusial ini, mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera mengambil langkah taktis dan audit menyeluruh:

Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Terkait: Meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inspektorat, serta Kementerian terkait untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan pengujian mutu beton di lokasi.

Penghentian Sementara Pekerjaan Berisiko Tinggi: Memerintahkan kontraktor pelaksana untuk segera mengganti perancah bambu dengan perancah pipa baja (scaffolding) sesuai standar keselamatan kerja.

Evaluasi Mutu Material: Melakukan uji laboratorium terhadap besi dan material beton, serta mengganti seluruh material yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak atau telah rusak akibat penyimpanan yang salah.

Transparansi Publik: Meminta pihak sekolah selaku PPK dan konsultan pengawas untuk membuka gambar kerja (shop drawing) serta dokumen spesifikasi teknis demi menegakkan transparansi penggunaan anggaran negara.

Keselamatan peserta didik dan kualitas infrastruktur pendidikan adalah mutlak dan tidak dapat ditawar. Publik dan media akan terus mengawal perkembangan proyek ini hingga seluruh pekerjaan diselesaikan sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top