Infokumnews.com, Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik eskalasi kerusuhan pasca-aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026). Hingga Rabu (2/9/2026), penyidik resmi menetapkan 52 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan aktor intelektual, penyandang dana (financial backer), hingga pihak-pihak yang menggerakkan massa perusuh.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massa perusuh,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026)
Pola Terorganisir dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap total 322 orang yang sempat diamankan, kepolisian menemukan indikasi kuat adanya gerakan terorganisasi yang memiliki pola serupa dengan insiden kerusuhan pada aksi-aksi sebelumnya. Para perusuh diketahui menyusup dan beraksi setelah massa aksi resmi membubarkan diri sejak siang hingga sore hari.
Tanpa membawa aspirasi yang jelas, kelompok tersebut langsung melakukan tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum dan gerbang Gedung DPR/MPR RI.
Total Diamankan: 322 orang
Dipulangkan: 273 orang (termasuk 155 anak di bawah umur)
Tersangka Awal: 49 orang (kasus perusakan fasilitas umum dan penganiayaan)
Penambahan Terbaru: 3 orang (ditangkap dalam operasi lanjutan)
Total Tersangka Saat Ini: 52 orang ditahan di Polda Metro Jaya
Seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi berbagai spekulasi dan video yang beredar di media sosial terkait keterlibatan unsur non-aparat di lokasi kejadian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan klarifikasi tegas.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengamanan pasca-unjuk rasa dilakukan secara sinergis hanya dengan unsur resmi negara, yakni Kodam Jaya, Pemprov Jakarta (Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP), serta Pengamanan Internal (Pamdal) DPR/MPR RI.
Terkait posisi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kombes Budi merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Pasal terkait peran serta masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diatur secara terukur.
Larangan Tegas, Berdasarkan Pasal 59 UU Ormas, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau melampaui kewenangan penegak hukum. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Peran serta dalam memelihara kamtibmas ada, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” tegas Budi.
Tanggapan Pihak Terkait
Sebelumnya, Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan klarifikasi atas video yang beredar dan menampilkan Rosario de Marshal alias Hercules di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (29/8/2026). Pihaknya menyatakan bahwa kehadiran Hercules murni bertujuan untuk memantau situasi dan menjaga kondusifitas lingkungan secara persuasif, serta menegaskan tidak ada instruksi organisasi untuk terlibat dalam aksi maupun kerusuhan tersebut.
Polda Metro Jaya menyambut baik setiap informasi dari masyarakat, namun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah demi menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bagaimana langkah selanjutnya dari tim penyidik Polda Metro Jaya dalam memetakan aliran dana dan jaringan aktor intelektual di balik kerusuhan ini?
(Red)
