Infokumnews.com, Mesuji – Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, SPBU 24-346-134 yang terletak di Simpang Pematang, Kec. Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung (Kode Pos 34698), diduga kuat telah bertransformasi menjadi sarang aktivitas mafia pelangsir BBM bersubsidi.
Praktik culas ini dinilai mencederai keadilan sosial serta merampas hak-hak masyarakat kecil yang semestinya menikmati subsidi energi dari pemerintah. Alih-alih menyalurkan kepada yang berhak, pihak pengelola SPBU diduga membiarkan dan secara terang-terangan melayani kendaraan para pelangsir demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Pertanggungjawaban Manajemen dan Pengawas Lapangan
Sorotan tajam kini diarahkan kepada saudara IMAM, selaku pengawas operasional SPBU 24-346-134. Masyarakat mendesak klarifikasi terbuka terkait sejauh mana keterlibatan atau pembiaran yang dilakukan oleh manajemen internal SPBU. Senin (07/09/2026)
Apakah pihak pengawasan hanya menutup mata, atau justru secara sengaja memfasilitasi dan membiarkan petugas SPBU melayani para mafia pelangsir solar bersubsidi secara berulang-ulangnya? Dan membuat kelangkaan solar bersubsidi yang kerap dikeluhkan warga Simpang Pematang disinyalir kuat merupakan akibat langsung dari rantai distribusi ilegal yang berpusat di SPBU tersebut. Gara-gara Praktik Culas ilegal ini mengakibatkan antrian di SPBU menjadi panjang hingga membuat arus lalu lintas sepanjang Simpang Pematang mengalami kemacetan.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindak pidana murni yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan Republik Indonesia:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 55):
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Mengatur tentang “turut serta melakukan tindak pidana” (medepleger), yang dapat menjerat seluruh pihak terkait mulai dari oknum petugas SPBU, pengawas, pengelola, pemodal, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi dan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.
Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat bersama elemen publik mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) MESUJI beserta jajaran untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, penertiban, dan penindakan hukum secara transparan.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial demi mengembalikan hak masyarakat atas BBM bersubsidi sekaligus menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Mesuji. Publik kini menanti langkah nyata dan komitmen dari Kapolres Mesuji dalam memberantas mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat luas di wilayah Simpang Pematang.
