INFOKUMNEWS.COM, Medan — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polrestabes medan kembali mencuat ke permukaan. Modus operandi sindikat mafia solar kini semakin terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, hingga penggunaan barcode ganda untuk mengelabui sistem digital di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sorotan tajam kini diarahkan kepada SPBU 14.201.139 yang berlokasi di Jalan Asrama No.143, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123. Pengawas SPBU berinisial YANDRA NUGRAHA diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para pegawai SPBU dalam melayani mobil pelangsir sindikat mafia solar subsidi, Senin (07/09/2026).
Temuan Lapangan: Modus Pelat Palsu dan Barcode Siluman
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Senin (07/09/2026), sebuah kendaraan Isuzu Panther hitam nopol B 1541 FYI (diduga menggunakan pelat palsu) tertangkap basah tengah mengisi solar subsidi secara tidak wajar di SPBU 14.201.139. Sopir Isuzu Panther berinisial ‘PULUNGAN’ di lokasi kejadian secara blak-blakan mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan milik dia sendiri yang dia jalankan bersama anggota nya.
“Kami setiap hari mengisi di sini dan kami juga sudah bekerja sama dengan pihak Pengawas SPBU yaitu bang YANDRA dan petugas, dan kami juga mengikuti permainan bang YANDRA NUGRAHA kami sekali mengisi 60 liter, tapi kami bayar ke petugas duitnya 44.8000.ribu. Kami juga 1 hari itu bisa berkali-kali mengisi sampe tanki 500 liter dalam mobil kami dan gudang kami penuh baru kami selesai, kami juga udah biasa menggunakan nomor pelat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU 14.201.139,” ungkap sopir PULUNGAN tersebut kepada awak media.Ia juga mengakui Minyak Solar Subsidi yang dia langsir dari SPBU bang YANDRA NUGRAHA akan ia jual kembali ke INDUSTRI dengan harga cukup tinggi.
Sindikat ini menggunakan kendaraan Isuzu Panther hitam yang telah dimodifikasi secara khusus dengan tangki penampung (kempu) berkapasitas besar 500 liter serta alat sedot internal. Modus “kencing” solar ini dilakukan berulang kali dalam sehari dengan mengganti identitas kendaraan guna menghindari deteksi dari sistem PT Pertamina.
Desakan Tindakan Tegas dan EvaluasiPerizinan
Keluasaan gerak sindikat penimbun solar subsidi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar instansi berwenang segera turun tangan mengambil tindakan hukum yang tegas:
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Meminta Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), menjatuhkan sanksi tegas, hingga mencabut izin usaha SPBU 34.118.03, yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi.
PT Pertamina Patra Niaga: Meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, untuk menyetop penyaluran kuota BBM jenis solar kepada SPBU yang melakukan pelanggaran fatal ini.
Kepolisian POLRESTABES MEDAN dan POLDA SUMUT: Publik mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, mengingat lambannya penindakan di tingkat Polrestabes Medan memicu dugaan adanya pembiaran dan “kekebalan hukum” bagi para pelaku.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik ilegal penyalahgunaan BBM bio solar bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat luas yang berhak mendapatkan bio solar bersubsidi.
Secara yuridis, perbuatan para pelaku diatur dan diancam dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan integritas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberantas tuntas mafia solar bersubsidi ini yang telah lama meresahkan di wilayah Medan karna membuat kelangkaan BBM BIO SOLAR BERSUBSIDI.
RED
