
INFOKUMNEWS.COM, BETUNG – BANYUASIN – SUMSEL – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Banyuasin kembali mencuat ke permukaan. Modus operandi sindikat mafia solar kini semakin terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, hingga penggunaan barcode ganda untuk mengelabui sistem digital di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sorotan tajam kini diarahkan kepada SPBU 24.307.128,yang berlokasi di Jl. Raya Palembang – Jambi No.Km 67, Taja Jaya Raya I, Kec. Betung, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan kode pos (30958). Pengawas SPBU berinisial ALPEN AGUSTIAN diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para pegawainya dalam melayani mobil pelangsir sindikat mafia solar subsidi.
Temuan Lapangan: Modus Pelat Palsu dan Barcode Siluman

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Selasa (26/09/2026), sebuah mobil Toyota kijang kapsul berwarna Merah dan biru dengan nomor polisi BG 1199 UR (diduga menggunakan plat palsu) tertangkap basah tengah mengisi solar subsidi secara tidak wajar di SPBU 24.307.128. Sopir truk berinisial ‘D’ dan ‘K’ di lokasi kejadian secara blak-blakan mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat milik seorang pria berinisial ‘P’
“Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor pelat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU 24.307.128,” ungkap ke-2 sopir tersebut. Ia mengaku bertugas sebagai kurir dengan upah Rp200.000 per ton solar yang berhasil dikumpulkan.
Sindikat ini menggunakan mobil Toyota kijang kapsul yang telah dimodifikasi secara khusus dengan tangki penampung (kempu) berkapasitas besar serta alat sedot internal. Modus “kencing” solar ini dilakukan berulang kali dalam sehari dengan mengganti identitas kendaraan guna menghindari deteksi dari sistem PT Pertamina.
Desakan Tindakan Tegas dan EvaluasiPerizinan
Keluasaan gerak sindikat penimbun solar subsidi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar instansi berwenang segera turun tangan mengambil tindakan hukum yang tegas:
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Meminta Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), menjatuhkan sanksi tegas, hingga mencabut izin usaha SPBU 24.307.128, yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi.
PT Pertamina Patra Niaga: Meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, untuk menyetop penyaluran kuota BBM jenis solar kepada SPBU yang melakukan pelanggaran fatal ini.
Kepolisian Daerah Kapolda Sumatera Selatan (Polda Sumsel): Publik mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, mengingat lambannya penindakan di tingkat Polres Banyuasin memicu dugaan adanya pembiaran dan “kekebalan hukum” bagi para pelaku.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik ilegal penyalahgunaan BBM bio solar bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat luas yang berhak mendapatkan bio solar bersubsidi.
Secara yuridis, perbuatan para pelaku diatur dan diancam dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan integritas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberantas tuntas mafia solar yang telah lama meresahkan di wilayah Betung Lintas Timur.
(Red)
