• Ming. Apr 19th, 2026

Aneh Kepolisian memerintahkan menahan kejaksaan malah mendakwa tidak di tahan

Infokumnews.com,. Kota Bekasi – kamis 24 april 2025 ketua umum Forkorindo (Tohom) mendatangi kejaksaan Negeri kota Bekasi. beliau menanyakan terkait SURAT DAKWAAN dari KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI dengan Nomor Reg Perkara : PDM – 35/M.2.17/Eoh.2/03/2025.

“pada saat saya datang ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk konsultasi tentang apa yang jadi temuan saya, kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

saya dilayani dan dipertemukan oleh Lima orang ibu-ibu dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

 

didalam saya bertanya tentang dakwaan dan bukti penahanan dari pihak kepolisian.

saya bertanya sebagai orang awam sebagai sosial kontrol yang tidak mengerti hukum tentang dakwaan yang di keluarkan oleh Jaksa penuntut umum (Omar syarif Hidayat. S.H) pada 06 Maret 2025 dgn NOMOR REG PERKARA : PDM-35/M.2.17/Eoh.2/03/2025

 

Mendakwa kan terhadap tersangka kasus 351 KHUHP

 

yang menyatakan dalam surat dakwaan tersebut bahwa tersangka, dari mulai peroses kepolisian sampai di P21 tidak dilakukan penahanan.

 

ternyata setelah saya lakukan klarifikasi terhadap polisi penyidik terhadap polres kota Bekasi.

 

saudara terdakwa (Msp) sudah di lakukan Penahan dari tanggal 2 februari 2025

yang di keluarkan surat perintah penahanan oleh kepolisian dengan NOMOR :SP,Han/17/ll/RES.1.6/2025/Resto Bks Kota

yang di keluarkan pada 02 febuari 2025 oleh Resor Metro Bekasi Kota.

untuk itu saya sedikit bingung dengan dakwaan tersebut makanya saya sengaja datang ke kejaksaan negeri kota Bekasi untuk konsultasi bertanya tentang kebenaran dari dakwaan fakta ditahanya.

dan jawaban dari pihak ke jaksaan negeri kota Bekasi

” di Esepsi saja”

dan saya menjawab kepada pihak kejaksaan

” kalo itu di Esepsi itu urusan dari pada Penegak Hukum kita/saya tidak ada hubunganya terhadap Penegak Hukum dan Tersangka

kita hanya sebagai masyarakat biasa, hanya bertanya tentang kebenaran dakwaan dan fakta tersangka di tahan. ucap ketua umum Forkorindo (Tohom TPS) Saat Infokumnews.com temui di lokasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Sampai berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri kota Bekasi malah sempat ada kata ” salah ketik ” dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat di konfirmasi.

 

(Rama)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *