Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Kam. Okt 1st, 2026

Ombudsman RI Temukan Indikasi Fasilitas Mewah dan Peredaran Barang Terlarang di Lapas Cibinong, Sorot Dugaan Keterlibatan Ferdy Sambo

Infokumnews.com, Kabupaten Bogor — Nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan publik menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasir, pada Rabu (23/9/2026), tim menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang berupa penyediaan fasilitas sel tahanan mewah menyerupai apartemen, serta temuan minuman keras di lingkungan lapas.

“Dugaan kami, bisa jadi yang bersangkutan (Ferdy Sambo) turut memanfaatkan fasilitas mewah tersebut,” tegas Fikri Yasir di lokasi sidak.

Landasan Hukum dan Tinjauan Regulasi
Temuan ini memicu keprihatinan mendalam terkait integritas sistem pemasyarakatan. Praktik penyediaan fasilitas istimewa di balik jeruji besi merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Pasal 4 secara tegas menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan non-diskriminatif, serta bebas dari segala bentuk penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pemberian fasilitas eksklusif kepada narapidana tertentu mencederai prinsip keadilan restoratif.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara: Mengatur secara ketat larangan kepemilikan barang-barang terlarang di dalam lapas—termasuk alat komunikasi ilegal, barang mewah di luar standar, dan minuman beralkohol.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: Memberikan mandat penuh kepada Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari praktik maladministrasi, pungutan liar, dan gratifikasi.

Desakan Tindak Lanjut
Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam, transparan, dan akuntabel. Langkah tegas diperlukan guna mengusut tuntas oknum petugas lapas yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pelanggaran tersebut demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top