Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Kam. Okt 1st, 2026

Temuan Fasilitas Mewah Serupa Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman RI Desak Evaluasi Pengawasan Pemasyarakatan

 

Infokumnews.com Bogor — Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendapati adanya dugaan maladministrasi dan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Temuan ini mengemuka setelah Tim Ombudsman RI melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, tim menemukan tiga hingga empat bangunan khusus di area belakang lapas —dekat rumah dinas Kepala Lapas— yang berdiri dengan fasilitas mewah menyerupai apartemen atau vila pribadi. Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, pendingin ruangan (AC), televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya yang dihuni oleh warga binaan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan keprihatinannya atas temuan di lapangan. Selain bangunan yang telah dimasuki dan didata, tim juga mendapati satu area permukiman tambahan di kompleks lapas yang tertutup aksesnya namun berhasil didokumentasikan dari luar.
“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan. Terakhir, ada satu permukiman lagi yang tidak bisa kami masuki, tapi sempat kami foto dari luar,” ungkap awak media.

Aspek Hukum dan Regulasi Terkait
Praktik penyediaan fasilitas istimewa bagi warga binaan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar penegakan hukum dan keadilan administratif. Sejumlah regulasi yang dilanggar dan menjadi dasar pengawasan meliputi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
Pasal 9 menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tanpa diskriminasi. Penyediaan fasilitas mewah bagi segelintir warga binaan mencederai prinsip keadilan substantif dan persamaan di hadapan hukum.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia:
Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menangani dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau penyimpangan prosedur oleh pejabat penyelenggara negara di lingkungan pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait Tata Tertib Lapas dan Rutan:
Pengaturan mengenai standar sarana prasarana serta larangan kepemilikan barang-barang mewah atau fasilitas eksklusif di dalam area lapas bagi warga binaan.

Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (atau instansi berwenang) untuk segera melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas oknum pejabat yang diduga terlibat dalam pembiaran atau penyalahgunaan wewenang ini. Langkah korektif harus diambil secara transparan demi memulihkan integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top